Tupoksi

Tupoksi Diskominfo

04 March 2021 - Diskominfo

  1. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang
  2. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat - menyurat, kerumahtanggan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan, aset, kelembagaan, administrasi dan pengelolaan kepegawaian, dan administrasi keuangan serta perencanaan dan pelaporan kepada
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan surat - menyurat, kerumahtanggan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan, aset, kelembagaan, administrasi dan pengelolaan
  4. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah dan kinerja
  5. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi
  6. Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah di Pemerintah Daerah.
  7. Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Pemerintah
  8. Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, serta layanan hubungan media di Pemerintah
  9. Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Govenment mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Pemerintah Daerah, layanan manajemen
  10. Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Pemerintah Daerah, layanan keamanan informasi e-Government di Pemerintah
  11. Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Smart City di Pemerintah
  12. Kepala Seksi Layanan E-Government mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer Pemerintah Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah
  13. Kepala Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan informasi, tata kelola persandian, tata kelola informasi berklasifikasi, dan tata kelola sumber daya persandian di lingkungan Pemerintah Daerah, pelayanan administrasi dan perizinan serta pembinaan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, serta penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah dan penyediaan statisitik dasar untuk keperluan
  14. Kepala Seksi Persandian dan Pengamanan Informasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan informasi, tata kelola persandian, tata kelola informasi berklasifikasi, dan tata kelola sumber daya persandian di lingkungan Pemerintah Daerah, pelayanan administrasi dan perizinan serta pembinaan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi.
  1. Kepala Seksi Statistik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik sektoral di lingkup Daerah dan statisitik dasar untuk keperluan